IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pembelian lahan oleh PT Adhi Persada Realti tahun 2012-2013.
Kali ini, Kejagung melalui penyidik tindak pidana khusus menggali keterangan saksi berinisial SU selaku Direktur PT Adhi Persada Realti.
Pemeriksaan saksi tersebut digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) alias Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
Saat diperiksa, SU dicecar oleh tim jaksa penyidik mengenai pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Karya Persada Realti tahun 2012-2013.
“Saksi SU diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti tahun 2012-2013,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (14/7).
Adapun pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian, termasuk melengkapi pemberkasan kasus rasuah yang menjerat anak usaha BUMN tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti tahun 2012-2013,” tukasnya.
Dalam kasus itu, PT Adhi Persada Realti yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) diduga telah membeli tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah wilayah Kecamatan Limo, dan Kecamatan Cinere, Kota Depok dengan luas tanah lebih kurang 200.000 m2 atau 20 hektar. Tanah yang dibeli pada 2012 lalu itu untuk membangun perumahan atau apartment.
“Namun, PT APR membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat,” kata Ketut.
Namun berdasarkan data BPN Kota Depok, nyatanya terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.
“PT APR telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional,” lanjutnya.
Atas pembayaran tersebut, PT APR baru memperoleh tanah sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 atas nama PT APR seluas lebih kurang 12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan.
“Sementara, tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain atau masih status sengketa,” katanya.
Akibat pembelian tanah sengketa tersebut, sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan, sehingga menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang,” pungkasnya.(ydh)