IPOL.ID – Rumah restorative justice dan rumah rehabilitasi masih menjadi program unggulan Kejaksaan RI. Kedua program restoratif justice tersebut diharapkan terus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Program yang sudah berjalan baik ini semoga terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” harap Kapuspenkum Kejaksaan Agung PP, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (1/7).
Seperti diketahui, rumah restorative justice dan rumah rehabilitasi merupakan dua program unggulan yang dicanangkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Selain kedua program tersebut, program penindakan juga digalakkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu .
“Tidak kalah penting, kami sedang melakukan penindakan terhadap banyak perkara besar yaitu perkara PT Krakatau Steel, mafia minyak goreng, PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Kasus-kasus ini menarik perhatian masyarakat,” ujar Ketut.
Sebelumnya, Kamis (30/6), Kejaksaan RI telah menerima penghargaan dalam kategori “The Most Popular State Institution”. Penghargaan itu dianugerahkan oleh iNews melalui iNews Maker Award 2022.
Penghargaan itu diperuntukan bagi institusi yang paling populer, terutama dalam beberapa kebijakan yang dilakukan. Bagi kejaksaan, kebijakan populer yang dilakukan, terkait penanganan kasus besar seperti perkara tindak pidana korupsi.
Menyikapi hal itu, Ketut yang mewakili Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Inews terhadap institusinya.
Dia berharap, penghargaan yang diberikaitu menjadikan kinerja Kejaksaan RI menjadi lebih baik dan terus bermanfaat bagi masyarakat.
“Serta Kejaksaan RI dapat menerima penghargaan-penghargaan lain di masa mendatang,” harap Ketut.(ydh)