IPOL.ID – Menyambut Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk berkurban. Kurban yang dilakukan di hari Idul Adha atau pada tiga hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah ini adalah ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Setelah memilih hewan kurban yang terbaik, proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi berbagai ketentuan.
Melansir NU Online dari tulisan berjudul Ketentuan-Ketentuan dalam Kurban, berikut ini ketentuan lengkap dalam penyembelihan hewan kurban:
Pertama, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi empat rukun yaitu (1) pekerjaan menyembelih (Dzabhu), (2) orang yang menyembelih (dzabih), (3) hewan yang disembelih, dan (4) alat untuk menyembelih.
Sementara itu, syarat penyembelih harus (1) orang Islam/orang yang halal dinikahi orang Islam, dan (2) bila hewannya ghoiru maqdur (tidak dapat dikendalikan), maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Jika penyembelih merupakan orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk, maka sembelihannya dihukumi makruh.