Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tiga Berkas Tersangka Investasi Bodong Indosurya Dinyatakan Lengkap
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tiga Berkas Tersangka Investasi Bodong Indosurya Dinyatakan Lengkap
Hukum

Tiga Berkas Tersangka Investasi Bodong Indosurya Dinyatakan Lengkap

Farih
Farih Published 29 Jul 2022, 20:13
Share
1 Min Read
cc6ec17f ec40 47fd 9ddc 480707f179ba
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan investasi bodong pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) PT Indosurya telah lengkap atau P21.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil setelah melalui penelitian jaksa peneliti (P16),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (29/7).

Berkas perkara tersebut atas nama tersangka bos PT Indosurya Henry Surya, tersangka JI dan tersangka SA.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.

“Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, penyerahan berkas perkara guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan,” tandas Ketut Sumedana.

Sebelumnya, Henry Surya dan kawan-kawan kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan investasi bodong PT Indosurya. Hal itu seusai yang bersangkutan dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Henry waktu itu dibebaskan, sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Meski begitu, Bareskrim Polri tetap menindaklanjuti proses hukum dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk para tersangka kasus tersebut. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: berkas terangka, Indosurya, investasi bodong indosurya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 4ddf6ebd48b6732aafecb3446198944b 754x Cerita Shin Tae-yong Usai Makan Bareng Jokowi di Korsel
Next Article 76535cbb 0be3 4441 87b8 5c62313ce1ff 1 Embung Cendrawasih Bakal Dibangun di Cibubur Pekan Depan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?