IPOL.ID- Malang nian nasib Lendawaty Oetami (86). Nenek malang ini menjadi korban Kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh mafia tanah.
Kasus berawal Lendawaty memiliki sisa hutang sejumlah Rp620 juta terhadap Bank Perkreditan Rakyat Inti Dana Sukses Makmur. Adapun dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113/Tomang Tanggal 24 Pebruari 1995.
Kejadian ini bermula pada 2016 lalu, di mana pihak pihak pembeli dalam kasus ini, Ceradeas Yulianto menyatakan sepakat untuk membayarkan utang korban dengan membeli sebidang tanah korban yang berada di kawasan Tomang, Jakarta Barat berikut dengan jaminan tersebut.
Dari kesepakatan semula utang-piutang, kemudian Ceradeas dan Lendawaty sepakat menandatangi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas obyek tanah berikut dengan sertifikat.
Kesepakatan tersebut
sesuai dengan akta PPJB No. 192 tanggal 25 Agustus 2016 dengan harga Rp1,2 miliar dan dipotong utang piutang.
Namun, pada 5 September 2016 dalam PPJB disebutkan Ceradeas belum membayar lunas harga sertifikat tersebut. Maka PPJB tersebut menjadi batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya termasuk Uang Muka menjadi hangus.