Tak hanya itu, Ceradeas juga membebani hak tanggungan atas SHM tersebut kepada PT. Bank ICBC Indonesia, sesuai akta Hak Tanggungan Nomor 04119/2017 Peringkat Pertama APHT PPAT Melyani Noor Shandra,SH No. 62/2017 pada 17 Mei 2017 senilai Rp3.187.500.000,-.
“Artinya, hanya dengan pengeluaran kepada Lendawaty selaku Pemilik SHM tersebut sebesar Rp593.900.000,- (Rp620.000.000,- + Rp161.900.000,- +Rp100.000.000,-) – Rp288.000.000,-. Ceredeas Yulianto memperoleh pinjaman dari PT. Bank ICBC Indonesia sebesar Rp3.187.500.000, dengan akibat hukum tanah SHM berikut bangunan di atasnya, terancam dilelang/dijual oleh PT. Bank ICBC Indonesia, jika Cerdeas Yulianto selaku Debitur tidak melunasi utangnya tepat waktu. Jadi, pelapor yang diuntungkan, bukan terlapor,” tegasnya.
Di tahun yang sama, Ceradeas menggugat Lendawaty di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun gugatan tersebut diputuskan tidak dapat diterima sesuai Putusan Nomor 684/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 288/Pdt/2019/PT.DKI, dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).