Kemudian, Lendawaty bersama anaknya, Rita pada 2021 mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum pada PN Jakarta Barat. Namun gugatan tersebut diputuskan tidak dapat diterima. Karena Hakim berpendapat sengketa ini bukan perbuatan melawan hukum, melainkan Wanprestasi sesuai putusan nomor 547/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt tanggal 25 Mei 2022.
Adapun gugatan ini masih dalam proses pemeriksaan banding. Dalam pertimbangan majelis Hakim menyatakan, yang menjadi pokok sengketa adalah pelaksanaan “Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)”, padahal fakta yang terungkap dalam persidangan yang menjadi pokok sengketa adalah perubahan PPJB menjadi AJB.
Tak sampai disitu, Ceradeas pun membawa dan melaporkan pidana terhadap Lendawaty dan Rita Joewono pada Polres Metro Jakarta Barat.
Laporan tersebut bernomor LP/134/I/2020/PMJ/Restro-Jakbar dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang tidak bergerak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 385 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.