IPOL.ID — Fraksi Gokar DPRD DKI Jakarta meminta pimpinan DPRD DKI untuk menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait pembahasan Raperda soal pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Padahal, Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bapemperda dan Dinas Citata DKI sudah menyetujuinya. Terlebih Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengirimkan surat ke pimpinan DPRD.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI, Basri Baco menerangkan, bahwa Perda 1/2014 tersebut, seharusnya sudah direvisi pada 2019. Namun hingga saat ini belum juga direvisi.
“Perda itu sebenarnya harus direvisi 5 tahun sekali, tapi ini sudah 8 tahun belum juga direvisi. Ada apa ? tanya Baco, saat berbicang-bincang dengan IPOL.Id di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Dikatakannya, akibat molornya revisi Perda Zonasi tersebut, banyak masyarakat yang dirugikan. Lahan masyarakat yang masuk dalam zona hijau tidak bisa dibangun oleh masyarakat.
Menurut Baco, dengan masih berlakunya Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi no 1 tahun 2014, ini banyak masyarakat menengah kebawah yang tidak bisa menjual lahannya, karena tidak bisa dibangun apa-apa.