“Yang bikin hijau itu kan pemerintah bukan mereka yang bikin hijau, tadinya itu kuning perumahan, tadinya perkantoran, tadinya tempat usaha tiba-tiba oleh pemda dirubah jadi hijau,”terangnya.
“Karena kalau masuk kawasan hijau, mereka gak bisa jual, siapa yang mau beli karena gak bisa dibangun,” sambungnya.
Dengan aturan yang menyusahkan rakyat tersebut, seharusnya eksekutif dan legislatif cepat membahas perubahan raperda dan segera merampungkan. Dan kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dewan.
“Namun hingga detik ini, Bamus belum melakukan pembahasan Perda tersebut, belum juga digelar. Ini kan aneh,”tegasnya.
Dengan kejadian ini lanjut Baco, menunjukan tidak adanya keprihatinan wakil rakyat khususnya pimpinan dewan kepada rakyatnya.
Dikatakan Baco, sebenarnya Mendagri juga sudah memberikan waktu ke DPRD DKI untuk rampungkan perda itu pertengahan Juni 2022.
Sekertaris, DPD Partai Golkar DKI Jakarta ini lantas menyinggung soal interpelasi Formula E.
“Rapat Paripurna interpelasi Formula E, yang jelas-jelas banyak fraksi yang menolak, tapi masih tetap dipaksakan untuk dilaksanakan,”sindir Baco, yang juga anggota Komisi E tersebut