IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming. Mardani ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Pondam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
“Ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) KPK pada Pondam Jaya Guntur terhitung sejak hari ini, 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam jumpa pers di Markas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Sebelumnya diberitakan, Mardani yang sempat dinyatakan buron akhirnya telah menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (28/7). Usai menyerahkan diri, Bendahara PBNU itu pun langsung diperiksa intensif oleh komisi antirasuah.
Mardani diperiksa sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait izin untuk pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam kasus itu, KPK juga memeriksa orang-orang terdekat Maming, termasuk dua orang perempuan yang diduga sebagai isteri mantan kepala daerah tersebut.(ydh)