IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memperpanjang masa tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
“Kami sudah tegaskan (batas waktu tahapan pendaftaran). Manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen, karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini (Minggu, 14/8) sampai pukul 23.59 WIB,” ungkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik menegaskan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (14/8).
Dia mengatakan KPU akan mengakumulasi dokumen pendaftar Senin (15/8) dini hari. Jika hingga 23.59 WIB dokumen partai yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak lengkap, maka proses pendaftaran partai tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Partai yang dokumennya tidak lengkap hingga 23.59 WIB akan dinyatakan sebagai partai yang tidak mendaftar untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.
“Bagi parpol yang membawa dokumen lengkap sebelum pukul 23.59 WIB, kami akan cek itu. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, maka KPU akan terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun melampaui pukul 23.59 WIB,” paparnya.
KPU mencatat, hingga Sabtu (13/8), ada 10 parpol yang berkas persyaratan pendaftarannya belum lengkap. Dua di antaranya hari ini telah melengkapinya dengan datang ke Gedung KPU di Jakarta, pukul 08.00 dan 10.00 WIB.
“Setelah dicek dokumennya di Sipol, sudah 100 persen. Saat ini masih dalam pemeriksaan berkas. Mereka adalah partai Republiku Indonesia dan Parsindo,” sebutnya.
Masih ada satu partai lagi yang menginformasikan bakal datang untuk melengkapi berkas yakni Partai Pelita. Sementara tujuh partai politik lain yang belum melengkapi berkas persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 hingga Minggu siang ialah Partai Reformasi, Partai Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, serta Partai Kongres.
Di sisi lain, ada 10 partai yang rencananya akan mendaftar ke KPU di hari terakhir. Masing-masing, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa), Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat. (ahmad)