IPOL.ID-Mabes Polri dengan tegas menolak dan tidak akan memproses surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Hal itu diungkap oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Irjen Dedi menegaskan bahwa surat tersebut tidak akan berpengaruh terhadap keputusan Komisi kode Etik Polri (KKEP). Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Tidak, surat tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang,” ujar Irjen Dedy kepada awak media Jumat (26/8/2022). Dalam sidang kode etik lalu memberikan dua sanksi kepada Ferdy Sambo.
“Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya.”