Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000.
Igun berharap Kemenhub tidak lagi memundurkan kenaikan tarif ojol. Diakui, sebelumnya dia meminta Kemenhub menyosialisasikan terlebih dahulu kenaikan tarif itu.
Di samping meminta tidak menunda keniakan tarif ojol, Igun juga mendesak Kemenhub untuk besaran biaya pada zona 1 dan zona 3 dinaikan.
Dia menilai kenaikan hanya terjadi di Zona II. “Kami meminta untuk menaikkan tarif secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Bukan hanya di Jabodetabek,” pintanya. (ahmad)