IPOL.ID – Terduga tersangka auditor BPK, Anthon Merdiansyah, membantah adanya pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin. Hal itu disampaikan Anthon saat menjadi saksi Jaksa KPK dalam sidang dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/8).
Kepada majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, dia mengatakan, sempat bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021. Tapi bukan dalam rangka pengkondisian WTP, melainkan mengenai hal lain.
“Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan COVID-19, sifatnya umum-umum saja,” katanya.
Anthon yang merupakan penanggung jawab Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Barat di Pemkab Bogor menyebutkan, tidak pernah secara langsung menerima uang dari pegawai pemkab ataupun bupati.
Dia mengaku hanya menerima Rp25 juta secara bertahap dari anak buahnya yang melaksanakan pemeriksaan. Jumlah tersebut, hanya sebagian kecil dari yang diterima oleh dua anak buahnya, yakni Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah senilai Rp195 juta dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa senilai Rp230 juta.