Terkait kasus posisi, Fakarich yang juga guru Indra Kenz, terdakwa sebelumnya diduga pernah mendapat tawaran untuk membuat video promosi Binomo dengan bayaran sejumlah Rp20 juta hingga Rp 30 juta.
Selanjutnya, tersangka bergabung menjadi afiliator Binomo dan menautkan link afiliator Binomo tersebut ke dalam web fakartrading.com miliknya, sehingga orang yang mengakses atau mengikuti kelas/kursus trading yang diadakan tersangka dapat dengan mudah untuk mengakses permainan Binomo tersebut.
Tersangka juga membuat konten video dan audio yang diunggah oleh tersangka di media sosial YouTube, Instagram dan grup telegram Fakar Trading Binomo miliknya.
“Tersangka Fakarich disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 jo Pasal 5, Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHPidana,” pungkas Ketut.(ydh)