IPOL.ID – Tim kuasa hukum Bharada E yang baru, yakni Deolipa Yumara, mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8) siang. Kedatangannya untuk pengajuan kliennya sebagai Justice Collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Deolipa menyebut, ada fakta-fakta baru yang kini berani diungkap Bharada E. Namun pihak kuasa hukum belum bisa mengungkapkan keterangan baru tersebut karena masih masuk ke ranah penyidikan.
Deolipa menegaskan, kedatangannya bersama Boerhanuddin adalah sebagai kuasa hukum dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
“Pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK, jadi harapan kami bertemu dengan pimpinan di LPSK, kami ajukan surat permohonan perlindungan saksi dari Bharada E,” kata Deolipa Yumara di Kantor LPSK, Senin (8/8).
Mereka mengajukannya karena terkait kasus Bharada E yakni Pasal 33 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Bahwasannya, Bharada E selaku pelaku dan juga selaku turut serta melakukan dalam konteks itu, tentunya ada yang lebih besar dari pelaku utama yang melakukan tindak pidana.