Akibat perbuatannya, pelaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban serta akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Saya menyesal Pak,” kata AS tertunduk malu.
Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial F. Terduga pelaku kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Anak dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kasusnya kini tengah ditangani Polsek Cipayung. (Joesvicar Iqbal)