IPOL.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi untuk bepergian ke luar negeri. Itu menyusul permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan oleh Kejaksaan Agung.
“Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Kamis (11/8).
Keberadaan tersangka sekaligus buronan tersebut masih terus dicari. Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi.
Diketahui, Surya Darmadi telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Selain suap, Surya Darmadi juga ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(Yudha Krastawan)