Di Indonesia sendiri televisi digital mulai dikenal sejak tahun 2000-an dimana mulai bermunculan siaran televisi satelit berbayar. Sedangkan untuk siaran terestrial tidak berbayar, TVRI menjadi yang pertama menyiarkan siaran televisi digital pada 20 mei 2009.
Sejak dimulainya kemunculan siaran televisi digital pada 2009, pemerintah langsung mempersiapkan landasan hukum untuk melakukan penghentian siaran televisi analog/analog switch of/ASO. Pemerintah sempat menerbitkan permenkominfo 22/2011 tentang penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar/free to air yang mengamanatkan bahwa proses migrasi akan dimulai pada 2012, dengan target ASO akan tuntas pada 2018, namun dengan berbagai pertimbangan mahkamah agung membatalkan peraturan tersebut pada 2013.
Pemerintah juga mempersiapkan landasan hukum yang lebih kuat dari permenkominfo, yaitu melalui revisi UU penyiaran. Namun revisi UU penyiaran juga mandek dalam pembahasannya hingga 2019. Hal ini membuat proses migrasi televisi analog ke digital menjadi terhambat dan hanya mengandalkan proses migrasi secara alami tanpa batas waktu yang ditentukan.