IPOL.ID – Penetapan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih mengundang tanda tanya.
Pasalnya, Bharada E diduga tidak bekerja sendiri dalam melakukan aksinya, melainkan ada aktor atau pelaku lain di balik tewasnya anak buah Eks Kadiv Propam Ferdi Sambo.
“Jelas ada aktornya,” ujar mantan Anggota Kompolnas, Hamidah Abdurrachman melalui melalui pesan tertulis, Sabtu (6/8).
Untuk itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Panca Sakti Tegal itu meminta agar aparat berwajib mengusut lebih jauh penyebab kematian Brigadir J.
Pasalnya diduga terdapat sejumlah kejanggalan yang belum terungkap terkait kasus saling tembak antara sesama anggota polisi itu.
“Karena seorang driver tidak mungkin menembak (sesama anggota polisi),” tutur Hamidah.
Sebelumnya, Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menduga adanya otak di balik pembunuhan Brigadir J. Menurut dia, sejak awal Bharada E memang ditempatkan sebagai orang yang menyebabkan kematian Brigadir J.
Usman juga berkaca pada pasal yang dikenakan ke Bharada E yaitu pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dia menduga perbuatan pembunuhan itu dilakukan secara kolektif.
“Polisi menempatkan perbuatan itu dalam kerangka ada yang menyuruh melakukan, ada yang ikut atau turut serta melakukan dan setidak-tidaknya membantu melakukan,” ujarnya kepada wartawan belum lama ini.
Selain itu, masih merujuk pasal 55 dan 56 KUHP, Usman juga mengatakan ada orang lain yang jadi otak pembunuhan Brigadir J.(Yudha Krastawan)