IPOL.ID – Kasus kematian warga negara Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, akhirnya memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram Woodyrman alias Mohamad Irman Ali (33) sebagai tersangka penganiayaan yang diduga menyebabkan korban MHF (30) meninggal dunia usai sempat menjalani perawatan intensif.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara.
Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel mengatakan, Woodyrman kini resmi menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Untuk terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Breggy, dikutip Kamis (28/5/2026).
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Pasal 468 ayat 2 dan atau 466 ayat 3 KUHP, yang menyatakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian,” katanya.
