IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai memeriksa dua orang saksi dalam
kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Kedua saksi yang diperiksa yaitu PA selaku Head Accounting PT Duta Palma Nusantara dan MY selaku Staf Bagian Divisi Marketing & Trading PT Darmex Agro Group.
“Saksi PA dan MY diperiksa atas nama tersangka RTR dan tersangka SD,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (6/8).
Adapun pemeriksaan kedua saksi, tambahnya, juga untuk memperkuat pembuktian kasus rasuah.
“Termasuk untuk melengkapi berkas perkara korupsi pelaksanaan kegiatan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” tambah Ketut.
Sayangnya, Ketut belum memastikan apakah pemeriksaan kedua saksi tersebut juga untuk kepentingan lain seperti menjerat tersangka baru.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan PT Duta Palma Group.
Kedua tersangka itu ialah Bupati Indragiri Hulu periode 1999, R Thamsir Rachman (RTR) dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD).
Meski ditetapkan tersangka, RTR tidak ditahan karena sedang menjalani vonis pidana perkara korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.
Sementara SD masih dalam status buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk tersangka SD, selain ditetapkan tersangka korupsi juga ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung.(Yudha Krastawan)