Usman juga berkaca pada pasal yang dikenakan ke Bharada E yaitu pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dia menduga perbuatan pembunuhan itu dilakukan secara kolektif.
“Polisi menempatkan perbuatan itu dalam kerangka ada yang menyuruh melakukan, ada yang ikut atau turut serta melakukan dan setidak-tidaknya membantu melakukan,” ujarnya kepada wartawan belum lama ini.
Selain itu, masih merujuk pasal 55 dan 56 KUHP, Usman juga mengatakan ada orang lain yang jadi otak pembunuhan Brigadir J.(Yudha Krastawan)