IPOL.ID – Tahun 2023 tinggal empat bulan lagi, semua buruh atau karyawan tentunya berharap ada penyesuasian upah minimum atau UMP di tahun depan. Sayangnya, pemerintah belum bisa memberikan jaminan kenaikan UMP pada tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, mengatakan, mulai saat ini hingga bulan akhir tahun ini atau Desember 2022, Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun alur penyesuaian upah minimum (UMP) untuk tahun 2023.
Hal itu disampaikan Ida Fauziah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (22/8). Dikatakannya, nilai UMP 2023 ditetapkan menggunakan formula penyesuaian yang diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021.
Artinya, perhitungan itu sama dengan yang dipakai pada 2022. Politikus PKB itu mengatakan, nilai upah minimum 2023 ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan.
Sementara dalam penetapan UMP 2023, Kemenaker harus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam proses penetapan upah minimum. Lalu pihaknya juga berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian/Lembaga (K/L). Hal ini bertujuan menjaga kondusifitas ketika upah dinaikan atau tidak dinaikan.