Karena tak ada gerakan dari inspektorat, lanjut politikus PDIP ini, akhirnya Komisi A DPRD mengusulkan untuk membentuk panitia khusus (pansus). Usulan itu pun sudah mendapat lampu hijau dari koleganya di Komisi A.
“Dari pada menunggu turunnya Inspektorat lebih baik pansus dibentuk. Lebih komprehensif,” ungkapnya.
Gembong mengakui, dari informasi yang diperolehnya, isu jual beli jabatan tersebut, dari mulai posisi lurah, camat, hingga kepala seksi satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Posisi pergeseran jabatan dari kepala sub-seksi menjadi kepala seksi dalam eselon yang sama dibanderol harga Rp 60 juta. Lalu, posisi lurah seharga Rp 100 juta. Sedangkan, jabatan camat senilai Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.
Diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRD DKI mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) kepegawaian, hal ini untuk mengungkap isu jual beli jabatan dan kejanggalan adanya keterlambatan pengisian jabatan pada posisi lurah dan camat.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarifudin, mengatakan, kalau pembentukan pansus kepegawaian sudah didukung oleh mayoritas Komisi A.
