IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal melakukan rapat pimpinan, terkait keputusan permohonan perlindungan Bharada E. Namun, LPSK menyebut bahwa Bharada E sudah tidak memenuhi syarat tuk dilindungi.
Lantaran Bharada E telah berstatus sebagai tersangka, LPSK juga menemukan kejanggalan saat proses investigasi.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dirinya sudah mendengar bahwa yang bersangkutan (Bharada E) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena statusnya sudah tersangka kami akan konfirmasi kepada Kepolisian apakah betul yang bersangkutan sudah tersangka, ditahan. Kami harus pastikan itu dan kalau memang sudah pasti, yang bersangkutan tak lagi memenuhi syarat jadi terlindung LPSK,” kata Hasto di Kantor LPSK Jakarta, Jumat (5/8).
Lebih jauh, Hasto menjelaskan, kewenangan LPSK memberikan perlindungan kepada saksi, korban, atau saksi korban. Kalau sudah tersangka tentu kewajiban dari aparat penegak hukum untuk melakukan tindak lanjut.