“Tidak digugurkan, artinya kita tetap akan putuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri semua pimpinan. Ada tujuh orang pimpinan LPSK yang memutuskan. Tapi tentu saja karena yang bersangkutan sudah tersangka ya kemungkinan besar akan ditolak. Karena itu tidak mungkin memberikan perlindungan kepada tersangka,” tegas dia.
“Itu kan bisa di asumsikan bahwa polisi juga melihat ini bukan pelaku tunggal. Ada keikutsertaan, hanya masalahnya keikutsertaan ini E ada di posisi mana,” tambahnya.
Namun, LPSK bisa melindungi Bharada E jika dirinya mengajukan Justice Collaborator dengan syarat pemohon bukan pelaku utama. Selain itu, bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum tuk mengungkap kasus hingga tuntas.
Termasuk orang-orang di atas dia. Apakah orang yang memerintahkan dia, atau siapapun. “Saksi pelaku yang bekerja sama ini syaratnya dia bukan pelaku utama. Kalau melihat pasal diterapkan ini kan Pasal 338, juncto 55 dan 56”.
Jika pengajuan Justice Collaborator akan mendapat sejumlah hak. Di antaranya tahanan beserta berkasnya akan dipisahkan dengan berkas perkara pelaku lain, supaya tidak terancam.