“Kalau dia menjadi seorang Justice Collaborator, LPSK yang memastikan. Jadi tempat penahanan dipisahkan, berkas perkara dipisahkan dari yang lain. Misalnya dia menjadi napi juga dipisah supaya tidak terancam. Tapi kalau sekarang tentu saja kami hanya bisa menyampaikan, memesankan pada aparat penegak hukum yang utama jangan sampai terjadi apa-apa kepada Bharada E,” pesannya.
Karena menurutnya, Bharada E merupakan saksi yang sangat kunci, sangat sentral. Jangan sampai prosesnya belum berjalan, terjadi sesuatu yang serius kepada Bharada E. Sehingga nanti proses tidak berlanjut.
“Karena itu, ya saya minta aparat penegak hukum menjaga keselamatan E,” katanya.
Selain itu, LPSK menemukan adanya kejanggalan saat proses investigasi yakni beberapa keterangan dari Bharada E tidak sesuai dengan informasi yang didapat oleh LPSK dari pihak lain.
“Jadi itu kami temukan dari hasil kroscek dengan berbagai pihak, akan ada keterangan-keterangan sebenarnya janggal. Tidak sinkron dan sebagainya. Itu kami dapat informasi dari sumber lain bahwa yang bersangkutan bukan sebagaimana yang disebutkan didalam berita-berita ya,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)