Dalam penyitaan kali ini, Kejagung melibatkan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Batanghari.
“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD (Surya Darmadi),” tandasnya.
Surya Darmadi telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan negara sebesar Rp78 triliun di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kasus itu ditangani oleh penyidik tindak pidana khusus Kejagung.
Selain itu, Surya Darmadi juga ditetapkan tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi alih hutan di Provinsi Riau, 2014 silam. Berkaitan hal tersebut, Surya Darmadi juga ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Kini, pemilik PT Duta Palma Group itu tengah menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung guna kepentingan penyidikan. (Yudha Krastawan)