IPOL.ID – Kejaksaan Agung mulai melakukan penelitian terhadap berkas empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penelitian itu dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menerima pelimpahan berkas keempat tersangka (tahap I) dari penyidik Bareskrim Polri.
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (20/8).
Keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dikatakannya selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik.
“Itu guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” tandas Ketut. (Yudha Krastawan)