IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada dua sisi kerugian negara dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Di antaranya, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
“Harus dipahami bahwa sekarang kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian negara, tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam jumpa pers di Kantor Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Jakarta, Selasa (30/8).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara kurang lebih mencapai Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara kurang lebih Rp99,2 triliun.
Jika dikumulasikan, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat pemilik PT Duta Alma Group, Surya Darmadi melonjak dari semula Rp78 triliun kini mencapai Rp104,1 triliun.