Apeng diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan negara sebesar Rp78 triliun di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
“Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, tersangka SD (Surya Darmadi) mengeluh sakit di bagian dadanya,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (20/8).
“Oleh karenanya, tersangka SD dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB,” jelasnya.
Untuk alasan kemanusiaan, Apeng pun sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa.(Yudha Krastawan)