IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyita aset dari dua terdakwa korporasi PT Nindya Karya (Persero) dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati senilai Rp25 miliar.
“Pada persidangan ini, Tim Jaksa KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait perkara. Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp25 miliar dan sudah diajukan ke majelis hakim untuk dilakukan penyitaan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Dia mengatakan Tim Jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh majelis hakim dan pada Selasa ini, tim jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaan.
Adapun beberapa aset yang disita, di antaranya satu bidang tanah seluas 263 meter persegi di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Kemudian, peralatan/sarana prasarana stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berupa dua unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya dan enam unit sumur monitor.
Peralatan/sarana prasarana stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) berupa dua unit kolom penyangga dan satu unit sumur monitor. Lalu, satu unit truk merek Hino.
