IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memperpanjang masa tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
“Kami sudah tegaskan (batas waktu tahapan pendaftaran). Manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen, karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini (Minggu, 14/8) sampai pukul 23.59 WIB,” ungkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik menegaskan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (14/8).
Dia mengatakan KPU akan mengakumulasi dokumen pendaftar Senin (15/8) dini hari. Jika hingga 23.59 WIB dokumen partai yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak lengkap, maka proses pendaftaran partai tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Partai yang dokumennya tidak lengkap hingga 23.59 WIB akan dinyatakan sebagai partai yang tidak mendaftar untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.
“Bagi parpol yang membawa dokumen lengkap sebelum pukul 23.59 WIB, kami akan cek itu. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, maka KPU akan terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun melampaui pukul 23.59 WIB,” paparnya.