IPOL.ID – Kedatangan tim kuasa hukum Bharada E yang baru yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin ke Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta Timur pada Senin (8/8) siang, menunjukkan adanya titik terang. Namun demikian Bharada E mengaku pada Pasal 340 KUHP bukan ada pada dirinya.
Seperti diketahui Pasal 340 KUHP berisi soal pembunuhan berencana.
Hal tersebut, diungkapkan oleh tim kuasa hukum Bharada E terkait pengajuan Bharada E sebagai Justice Collaborator ke Kantor LPSK dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada wartawan di Kantor LPSK, Kuasa hukum Bharada E yang baru yakni Deolipa Yumara menjelaskan, jadi setiap penyidikan yang sifatnya pembunuhan tentunya harus ada kuasa hukum yang mendampingi.
“Oleh karenanya perlu pendampingan terhadap Bharada E,” tegas Deolipa Yumara di Jakarta Timur, Senin (8/8).
Dia mengatakan, Bareskrim dalam hal ini Mabes Polri cepat mengambil keputusan bahwa harus ada penggantinya (kuasa hukum).
“Dan kebetulan atau memang sudah diperkirakan kami diminta untuk menjadi kuasa hukum dari Bharada E atas penujukan Bareskrim Mabes Polri,” kata Deolipa.
Dia mengungkapkan, Bharada E galau dan tertekan, kemudian perasaannya tidak nyaman. Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tidak. Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami.
“Sehingga dia (Bharada E) hatinya merasa resah dan tidak nyaman. Ketika kemudian kita ajarkan dia ketulusan dan kejujuran, kita ajarkan dia kepatuhan kepada Tuhan, kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan, dia mulai sadar,” ucap Deolipa.
Ketika dia mulai sadar, lanjutnya, akhirnya dia merasa plong nyaman, dia berdoa sama Tuhan. Pada waktu dia dengan Bharada E bertemu, dirinya memang doa bersama dengan Bharada E. Dan dia merasa nyaman dan sudah, dia akan berbicara apa adanya.
“Cuma kemudian untuk kepentingan hukum dia meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi Justice Collaborator. Pada satu catatan dia di Bareskrim di penyidikan sekarang ini merasa nyaman, merasa senang, dan plong,” ungkap dia.
Saat ini, sambungnya, kondisi Bharada E dalam keadaan sehat walafiat, tidak kurang satu apapun juga. Kondisinya baik. Artinya Bharada E sadar akan konsekuensinya ketika membongkar semuanya dan itu mungkin menyinggung atasannya.
“Sadar, sudah sadar (Bharada E), namun itu masuk kepada teknis penyidikan, dan itu bukan kami yang berwenang menjawab, itu adalah kewenangan Bareskrim Polri,” ujar Deolipa.
Lebih jauh, ditanyakan kembali wartawan, pengakuan dari Bharada E melakukan penembakan atas perintah atasannya, bisa disebutkan? “Tidak, itu masuk kepada substansi. Kami tidak akan berbicara substansi pada hari ini, itu adalah persoalan substansi materiil dari hukum,” terang Deolipa.
Formalnya, sambung dia, pada hari Senin (8/8) ini, pihaknya mendatangi Kantor LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban sekaligus menjadi Justice Collaborator.
Kemudian ditanyakan apakah Bharada Eliezer tidak bersalah? Dia katakan bahwa Bharada E menyatakan dia bersalah, dia menyatakan dia melakukan. Dan pasal yang disangkakan tetap.
“Namun, (Pasal) 340 KUHP bukan ke beliau (Bharada E), dia mengaku bersalah melakukan tindakan pidana, sementara tindakan pidana ya, oke sementara cukup,” tutup kuasa hukum Bharada E. (Joesvicar Iqbal)