IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM) dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (23/8).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pelimpahan tahap dua setelah JPU menyatakan berkas perkara tersangka tersebut lengkap atau P21.
“Berkas perkara dengan tersangka ATM dan kawan-kawan saat ini telah dinyatakan lengkap,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (24/8).
“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan kembali oleh jaksa selama 20 hari sampai nanti tanggal 11 September 2022,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (24/8) .
Ali menegaskan, dalam waktu 14 hari kerja, KPK akan melimpahkan berkas perkara terdangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami pastikan dalam waktu 14 hari kerja, perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” tegasnya.
Seperti diketahui, ATM telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. ATM ditetapkan tersangka penerima suap bersama Ketua Tim Audit Interim BPK Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).