“Cuma kan program seperti itu sering dipandang sebelah mata, karena KPK terlanjur diasosiasikan dengan penangkapan atau OTT (operasi tangkap tangan), seolah-olah kalau tidak tangkap pejabat kelas atas, bukan kasus kakap, dianggap tidak kerja,” terangnya.
Padahal, jelas Akbar, membangun integritas dan budaya antikorupsi melalui pendidikan termasuk ke dalam tindakan pencegahan sebagaimana amanat UU KPK.
Ia bahkan berpendapat tindakan pencegahan harusnya lebih diutamakan karena berdampak sistemik di masa mendatang. “Kalau tidak maka sampai kapan pun korupsi sulit dibasmi,” tandasnya.
Sebagai informasi, indeks perilaku antikorupsi (IPAK) selama empat tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Hal itu sebagaimana data BPS di mana tahun 2019 nilai IPAK masih di angka 3,70, dari skala 0 sampai 5.
Kemudian, tahun 2020 angkanya meningkat 3,84, tahun 2021 menjadi 3,88, dan pada tahun 2022 kembali naik menjadi 3,93. Capaian tersebut sangat positif karena semakin mendekati nilai 5 yang berarti budaya antikorupsi semakin tinggi. Beda halnya jika nilai indeks mendekati angka nol berarti masyarakat permisif terhadap praktik korupsi. (bam)
