“Selanjutnya, Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk mempunyai waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (19/8) kemarin.(Yudha Krastawan)