Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penuhi Syarat, Ini yang Membuat LPSK Resmi Lindungi Bharada E sebagai Justice Collaborator
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penuhi Syarat, Ini yang Membuat LPSK Resmi Lindungi Bharada E sebagai Justice Collaborator
HeadlineNews

Penuhi Syarat, Ini yang Membuat LPSK Resmi Lindungi Bharada E sebagai Justice Collaborator

Bambang
Bambang Published 16 Aug 2022, 08:00
Share
3 Min Read
IMG 20220805 WA0093 1
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi telah melindungi Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC). Karena telah memenuhi syarat sebagai JC. Sebab, E bukan merupakan pelaku utama atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam keterangan pers disampaikan di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8). LPSK memutuskan bahwa pihaknya telah secara resmi melindungi Bharada E sebagai JC.

Keputusan itu setelah LPSK menemui Bharada E di Bareskrim Polri pada Jumat lalu. Sekaligus melakukan assessment terhadap E. E sendiri dianggap memenuhi JC karena merupakan saksi kunci dan bukan selaku pelaku utama atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menerangkan, Bharada E akan mendapatkan perlakuan khusus untuk memastikan dapat memberikan keterangan yang sebenarnya. Hingga proses peradilan nantinya.

Baca Juga

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Dok/ipol.id
LPSK Berikan Perlindungan Saksi Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih
Ibu Kandung Bocah Tewas Disiksa Ibu Tiri Diteror, Minta Bantuan LPSK
Komnas PA Jakarta Ajukan Permohonan Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual ke LPSK

Selain itu, LPSK menjelaskan bahwa saat ini Bharada E dalam kondisi sehat. Dipastikan juga penjagaan terhadap Bharada E cukup aman.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Justice Collaborator, LPSK, LPSK Resmi Lindungi Bharada E, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 62fa64be3d597 lpsk ada kejanggalan permohonan perlindungan putri candrawathi 375 211 LPSK : Ada Kejanggalan dari Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi
Next Article WhatsApp Image 2022 08 16 at 08.21.56 Indonesia Marketpelago, Ajang RANC Angkat Produk Lokal Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
HeadlineNews
Saling Lapor di Kasus Universitas Budi Luhur, Dosen vs Mahasiswi Berujung Polisi
17 Apr 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
HeadlineNews
Mendag Budi Santoso Bantah minyak Goreng Langka di Pasar: Banyak Kok, Coba di cek!
17 Apr 2026, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?