IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi telah melindungi Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC). Karena telah memenuhi syarat sebagai JC. Sebab, E bukan merupakan pelaku utama atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam keterangan pers disampaikan di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8). LPSK memutuskan bahwa pihaknya telah secara resmi melindungi Bharada E sebagai JC.
Keputusan itu setelah LPSK menemui Bharada E di Bareskrim Polri pada Jumat lalu. Sekaligus melakukan assessment terhadap E. E sendiri dianggap memenuhi JC karena merupakan saksi kunci dan bukan selaku pelaku utama atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menerangkan, Bharada E akan mendapatkan perlakuan khusus untuk memastikan dapat memberikan keterangan yang sebenarnya. Hingga proses peradilan nantinya.
Selain itu, LPSK menjelaskan bahwa saat ini Bharada E dalam kondisi sehat. Dipastikan juga penjagaan terhadap Bharada E cukup aman.
“Mulai dua hari yang lalu LPSK sudah menetapkan bahwa permohonan baik dimulai oleh pengacaranya maupun setelah kemudian tim LPSK bertemu dengan Bharada E di tahanan Bareskrim kemudian kami berkeyakinan bahwa yang bersangkutan memang berdasarkan pernyataannya bersedia untuk menjadi Justice Collaborator dan pada saat itu juga kami lakukan assessment,” kata Ketua LPSK Hasto pada wartawan di Kantor LPSK, Senin (15/8).
“Kita juga lihat dari assessment yang sudah sebelumnya kita lakukan, kemudian kami sampaikan pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang JC,” tambah ketua LPSK.
Sebab, sambung Hasto, pertama tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama. Kedua, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai macam fakta, berbagai macam kejadian dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana.
Kemudian Bharada E bersedia untuk mengungkap bahkan kepada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar. Ketimbang dia atau atasannya di dalam tidak pidana ini.
Sementara itu, Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK menyebutkan, kondisi E secara fisik sehat dan E bisa menyampaikan keterangan dengan baik. Tidak ada tampak pada kondisi tertekan dan ketika LPSK pancing untuk bercanda bahkan E bisa merespons dan bisa tertawa.
“Artinya Bharada E tidak dalam situasi mengkhawatirkan, aman. Dan sebenarnya pengamanan di Bareskrim juga cukup maksimum,” tambah Edwin.
Jadi, status Justice Collaborator itu bukan status permanen, menurutnya, itu bisa dicabut, dibatalkan dan tidak berlaku. “Apabila orang tersebut kemudian tidak konsisten dalam memberikan keterangannya,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)