Sementara, Billy Mambrasar mengungkapkan, kalau pemerintah terus fokus untuk mewujudkan pembangunan di wilayah Papua, baik melalui kebijakan Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus), Daerah Otonomi Baru (DOB), dan pemangkasan regulasi atau birokrasi.
“Kebijakan DOB merupakan salah satu kebijakan yang memiliki urgensi cukup tinggi untuk mempercepat pembangunan dan memangkas disparitas pembangunan antar daerah,” tandasnya.
“Kebijakan DOB memiliki tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik, pemberdayaan dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di Papua,” pungkasnya. (Apes)