IPOL.ID – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak wajib pajak untuk patuh menunaikan kewajibannya. Hal ini sebagai bentuk kontribusi para wajib pajak dalam pembangunan bernegara.
“Seminar ini masuk dalam rangkaian acara yang dilaksanakan IKPI di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57. Acara puncaknya akan kami selenggarakan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu ( 27/8),” kata Ketua Umum IKPI, Ruston, dalam seminar nasional bertema “Apa dan Bagaimana Setelah PPS (Program Pengungkapan Sukarela)” di Jakarta, Selasa (23/8).
Dalam pesan tertulisnya kepada ipol.id, Ruston mengatakan, sebagai asosiasi konsultan pajak, IKPI bertanggung jawab secara moral membantu pemerintah menyadarkan wajib pajak untuk patuh kepada aturan yang berlaku.
“Kami bukan hanya sebagai penghubung, tetapi berperan aktif menyadarkan wajib pajak. Jadi, bagi wajib pajak fungsi IKPI adalah berperan aktif menyadarkan mereka bahwa jika sudah memenuhi persyaratan subyektif dan objektif harus membayar pajak,” papar Ruston.
Dia menegaskan, wajib pajak bukan membayarkan kewajibannya secara sukarela. Seperti sumbangan atau donasi. Tetapi bagi yang wajib dapat dipaksa berdasarkan undang-undang. Kalau tidak bayar bisa kena sanksi hingga pidana.
Oleh sebab itu, IKPI selalu berperan menyadarkan wajib pajak dan memberikan kepatuhan kepada mereka. “Kami ingin dipercaya oleh kedua belah pihak, direktorat pajak dan wajib pajak,” ujarnya.
Menurut dia, wajib pajak sudah diberi kesempatan dua kali yakni Tax Amnesty dan PPS. Karenanya, ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti program yang telah diberikan pemerintah.
“Kalau ikut PPS, tarif lebih murah, bisa menghindari sanksi, tidak digunakan untuk penyelidikan, dan basis perpajakan cuma dari harta bukan penghasilan,” tegasnya.
Berhasilnya program pemerintah ini dinilai Ruston sangat luar biasa. Buktinya, waktu delapan hari sebelum PPS berakhir jumlah setoran pajak lewat PPS Rp23 triliun, tapi pada akhirnya menjadi Rp60 triliun.
“Semoga masyarakat tergugah untuk memanfaatkan kesempatan itu. Kita harapkan ke depannya ada kepatuhan sukarela, jangan lagi harus diimbau diperiksa, baru patuh,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan, pemerintah mendukung dan memberikan apresiasi kepada IKPI atas segala upaya memberikan bantuan dan menjembatani antara DJP dan wajib pajak.
Sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Neilmaldrin menegaskan, DJP juga memberikan kesempatan pada wajib pajak melalui program PPS. Dengan demikian, ke depannya DJP bisa menjalankan prosedur yang berlaku.
“Kami mempunyai tupoksi melakukan edukasi, pelayanan, pengawasan, pemeriksaan serta penegakan hukum. Kami akan jalankan secara normal,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi acara seperti ini dengan tajuk ‘Apa dan Bagaimana Setelah PPS’. “Seperti yang disampaikan Pak Ruston bahwa kami saat ini memiliki data dan sebagainya,” katanya. (Joesvicar Iqbal/msb)