Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: IKPI Ajak Wajib Pajak Patuhi Masalah Ini, Jika Tidak Sanksi dan Pidana Menanti
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > IKPI Ajak Wajib Pajak Patuhi Masalah Ini, Jika Tidak Sanksi dan Pidana Menanti
Ekonomi

IKPI Ajak Wajib Pajak Patuhi Masalah Ini, Jika Tidak Sanksi dan Pidana Menanti

Iqbal
Iqbal Published 24 Aug 2022, 23:42
Share
3 Min Read
pajak konsultan
Ketua Umum IKPI, Ruston (tengah) bersama peserta saat seminar nasional bertema "Apa dan Bagaimana Setelah PPS (Program Pengungkapan Sukarela)" digelar di Jakarta, Selasa (23/8). Foto: Ist
SHARE

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan, pemerintah mendukung dan memberikan apresiasi kepada IKPI atas segala upaya memberikan bantuan dan menjembatani antara DJP dan wajib pajak.

Sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Neilmaldrin menegaskan, DJP juga memberikan kesempatan pada wajib pajak melalui program PPS. Dengan demikian, ke depannya DJP bisa menjalankan prosedur yang berlaku.

“Kami mempunyai tupoksi melakukan edukasi, pelayanan, pengawasan, pemeriksaan serta penegakan hukum. Kami akan jalankan secara normal,” ujarnya.

Baca Juga

Joint program terdiri dari unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW). Foto: @raoulbunda
Wajib Pajak Harus Simak, Pemberlakukan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak Menambah Beban Pajak Baru
BRI Imbau Nasabah Lakukan Aktivasi NIK Jadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023
KPK Didesak Periksa Wajib Pajak Terkait Perkara Rafael Alun

Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi acara seperti ini dengan tajuk ‘Apa dan Bagaimana Setelah PPS’. “Seperti yang disampaikan Pak Ruston bahwa kami saat ini memiliki data dan sebagainya,” katanya. (Joesvicar Iqbal/msb)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, sanksi pengemplang pajak, wajib pajak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pln pertamina PLN Pasok Listrik 169 MW ke Proyek Pengembangan Olefin Complex TPPI
Next Article bin Peran Kehumasan Penting dalam Mengawal Kebijakan Pemerintah di Papua

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0236
HeadlineNews

Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Jakarta Raya
Syafrin Liputo Sah Pimpin Pemkot Jaksel, Siap-siap 100 Hari Kerja Kedepan
02 Jun 2026, 21:49
HeadlineNews
Korban KDRT 2021-2023 Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari Hanya Makan Biskuit: Berharap Eks Suami Dibui Lama
02 Jun 2026, 20:56
HeadlineOlahraga
Polytron Indonesia Open 2026: Hajar Jagoan  India, Alwi Tantang  Jojo
02 Jun 2026, 21:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?