Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: IKPI Ajak Wajib Pajak Patuhi Masalah Ini, Jika Tidak Sanksi dan Pidana Menanti
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > IKPI Ajak Wajib Pajak Patuhi Masalah Ini, Jika Tidak Sanksi dan Pidana Menanti
Ekonomi

IKPI Ajak Wajib Pajak Patuhi Masalah Ini, Jika Tidak Sanksi dan Pidana Menanti

Iqbal
Iqbal Published 24 Aug 2022, 23:42
Share
3 Min Read
pajak konsultan
Ketua Umum IKPI, Ruston (tengah) bersama peserta saat seminar nasional bertema "Apa dan Bagaimana Setelah PPS (Program Pengungkapan Sukarela)" digelar di Jakarta, Selasa (23/8). Foto: Ist
SHARE

Dia menegaskan, wajib pajak bukan membayarkan kewajibannya secara sukarela. Seperti sumbangan atau donasi. Tetapi bagi yang wajib dapat dipaksa berdasarkan undang-undang. Kalau tidak bayar bisa kena sanksi hingga pidana.

Oleh sebab itu, IKPI selalu berperan menyadarkan wajib pajak dan memberikan kepatuhan kepada mereka. “Kami ingin dipercaya oleh kedua belah pihak, direktorat pajak dan wajib pajak,” ujarnya.

Menurut dia, wajib pajak sudah diberi kesempatan dua kali yakni Tax Amnesty dan PPS. Karenanya, ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti program yang telah diberikan pemerintah.

“Kalau ikut PPS, tarif lebih murah, bisa menghindari sanksi, tidak digunakan untuk penyelidikan, dan basis perpajakan cuma dari harta bukan penghasilan,” tegasnya.

Baca Juga

Joint program terdiri dari unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW). Foto: @raoulbunda
Wajib Pajak Harus Simak, Pemberlakukan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak Menambah Beban Pajak Baru
BRI Imbau Nasabah Lakukan Aktivasi NIK Jadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023
KPK Didesak Periksa Wajib Pajak Terkait Perkara Rafael Alun

Berhasilnya program pemerintah ini dinilai Ruston sangat luar biasa. Buktinya, waktu delapan hari sebelum PPS berakhir jumlah setoran pajak lewat PPS Rp23 triliun, tapi pada akhirnya menjadi Rp60 triliun.

“Semoga masyarakat tergugah untuk memanfaatkan kesempatan itu. Kita harapkan ke depannya ada kepatuhan sukarela, jangan lagi harus diimbau diperiksa, baru patuh,” tuturnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, sanksi pengemplang pajak, wajib pajak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pln pertamina PLN Pasok Listrik 169 MW ke Proyek Pengembangan Olefin Complex TPPI
Next Article bin Peran Kehumasan Penting dalam Mengawal Kebijakan Pemerintah di Papua

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
BNI
BNI Dukung Festival Seni MSI 2026, Dorong Ekonomi Kreatif
22 Jul 2026, 19:25
Jakarta Raya
Baco Ingatkan Dampak Penerbitan Obligasi Daerah Rp3,5 triliun
22 Jul 2026, 21:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?