IPOL.ID – Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain Sambo ada tiga tersangka lain, yaitu Bripka Ricky Rizal alias RR, Richard Eliezer alias Bharada E dan Kuwat Maruf alias KM.
Hanya saja, Polri masih menutup rapat soal motif kasus ini. Polri lebih memilih merahasiakan motif pembunuhan tersebut.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pihaknya tak mau mengungkap motif karena harus menjaga perasaan dua pihak, yakni Ferdy Sambo dan keluarga Brigadir J.
“Baik rekan-rekan, Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihaknya dari saudara Ferdy Sambo,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Maka, untuk motif kasus ini akan terungkap saat persidangan. Apalagi Menko Polhukam Mahfud MD juga mengatakan motif pembunuhan kasus ini sangatlah sensitif.
“Dan Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silahkan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda,” katanya.
“Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, Insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan,” tandasnya. (Farih)