IPOL.ID – Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Putri disebut ikut merencanakan pembunuhan itu.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022).
Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, maka kini total ada 5 orang berstatus tersangka.
“Berdasarkan alat bukti, CCTV di (rumah Ferdy Sambo) Saguling dan dekat TKP, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang jadi circumstantial evidence yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua,” kata Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian.
Andi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada Putri.
Pada Kamis kemarin, semestinya Putri kembali diperiksa, namun yang bersangkutan beralasan sakit.
“Seharusnya yang bersangkutan diperiksa, tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta rehat 7 hari. Dan tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik tetap melakukan gelar perkara,” jelasnya.
Andi menyampaikan penyidik setidaknya punya dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV,” ucapnya.
CCTV itu ada di Jalan Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. (Far)