“Seharusnya yang bersangkutan diperiksa, tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta rehat 7 hari. Dan tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik tetap melakukan gelar perkara,” jelasnya.
Andi menyampaikan penyidik setidaknya punya dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV,” ucapnya.
CCTV itu ada di Jalan Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. (Far)