“Kami tidak akan tinggal diam, segera PPP juga memecat SM,” katanya lagi.
Sedangkan Alumni Pesantren Tebu Ireng Bersatu, Mubari mengutarakan, pihaknya telah melaporkan SM pada Sabtu lalu. Pelapor atas nama Ari Kurniawan, dan saksi pelapor Mubari.
Laporan dengan Nomor LP 4281/8/2022. SPKT Polda Metro Jaya terkait Pasal 156 KUHP, yakni barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap agama maupun golongan rakyat Indonesia.
“Di sini pernyataan SM ada dugaan penghinaan golongan para alim ulama dan kiai. Tindak lanjutnya kita akan pantau terus, melihat sampai di mana perkembangan kasusnya dan bagaimana tindak lanjutnya? Apakah SM dipanggil atau tidak,” cetusnya.
Sebelumnya, Front Kader Penyelamat Partai telah mengadakan aksi protes menurunkan SM mulai 3-15 Juli. Hal itu dilakukan karena SM diduga tidak mencerminkan selaku ketum partai Islam.
“Wajar saja kalau kami alumni santri akan membela dan tidak pernah berhenti sampai SM turun dari Ketum PPP dan lengser dari jabatannya sebagai Kepala Bappenas,” tegas Mubari.