IPOL.ID – Setelah namanya dimuculkan sebagai sosok yang pantas untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI, kini Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) di Kemendagri, Bahtiar, jadi perhatian banyak kalangan.
Banyak yang menilai, kalau Bahtiar memang layak dan pantas dipilih menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang tidak lama lagi lengser.
“Sebenarnya siapa pun bisa dipilih untuk menjabat sebagai Pj Gubernur DKI, tapi tentunya harus memenuhi syarat atau kreteria yang memang sudah ditentukan,” kata akademisi dari Universitas Indonesia (UI), Aditya Perdana, kepada ipol.id, Sabtu (4/9).
Dosen Ilmu Politik FISiP UI ini melihat ada dua hal penting yang harus diperhatikan oleh calon yang diusulkan untuk menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Pertama, si calon harus memenuhi syarat atau ketentuan regulasi terlebih dahulu, sebelum dicalonkan.
“Secara regulasi calon yang diusulkan menjadi Pj Gubernur Jakarta, harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan secara kepangkatan harus sudah eselon 1,” terangnya.