IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap alias P21.
Dengan begitu, Ferdy Sambo beserta empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan tersebut segera diadili di pengadilan.
“Persyaratan formil dan materiil sudah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/9).
Hanya saja untuk mengadili para tersangka, Kejagung masih menunggu penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari penyidik (tahap dua). “Penyidik melimpahkan berkas perkara kepada jaksa,” sambung Fadil.
Dalam kasus itu, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi. Tiga tersangka lainnya yaitu, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Para tersangka diduga telah melakukan pembunuhan Brigadir Yosua secara bersama-sama dan berencana. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. (Yudha Krastawan)