Nota Kesepahaman ini juga sebagai pedoman mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
Ada enam ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman nomor 154/KG.02.02/K/9/2022 dan nomor 38/KSM/G2/2022.
Lingkup pertama adalah koordinasi dan advokasi; Kedua, komunikasi, informasi, dan edukasi; Ketiga, pemanfaatan data dan atau informasi; Keempat, sinergi program dan atau kegiatan ketahanan pangan dan gizi melalui pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana; Kelima, melakukan pencegahan dan pengentasan daerah rawan pangan dan masalah gizi termasuk stunting. Ruang lingkup keenam, mengatur kegiatan-kegiatan lain yang disepakati BKKBN dengan Badan Pangan Nasional.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan pihaknya mendukung penuh BKKBN dalam upaya percepatan penurunan stunting. Arief juga mengatakan dukungan itu akan dilakukan dalam bentuk kerja sama untuk mencapai sinergitas.
Menurut Arief, Badan Pangan Nasional siap melaksanakan lima pilar strategi nasional percepatan penurunan stunting yang salah satunya adalah peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat.
